BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dunia semakin maju, teknologi
semakin canggih dan sistem perdagangan pun semakin banyak, semarak dan beraneka
ragam. Kaum kafir memang masih menguasai ekonomi, bisnis dan perdagangan dunia.
Umat islam masih jauh ketinggalan, bahkan nampak semakin tercekik, tidak bisa
banyak berbuat, apalagi mengamalkan dan mempraktikkan hukum-hukum islam.
Sejak beberapa tahun ini, muamalah
MLM (Multi Level Marketing) semakin marak dan banyak diminati orang, lantaran
perdagangan dan muamalah dengan sistim MLM ini menjanjikan kekayaan yang
melimpah tanpa banyak modal dan tidak begitu ruwet. Betulkah yang mereka
harapkan itu terjadi? Jaringannya tersebar di seluruh dunia, tidak terkecuali
negara tercinta kita Indonesia. Mungkin jika kita bertanya kepada orang, apa
sih MLM itu? Mereka sudah banyak yang
tahu dan bisa memberikan jawabannya dengan mendetail. Tetapi jika kita bertanya, apa sih sebenarnya
hukum muamalah MLM itu? Mungkin tidak banyak yang bisa atau bersedia
menjawabnya, apalagi menjawabnya dengan jujur dan sesuai dengan hukum
islam.
Pada tahun 1994 para penyembah uang mendirikan sebuah perusahaan MLM dikota Medona,
Italia dengan nama “Fyujera Strategi” di kamar dagang dan industri negara tersebut. Selang beberapa waktu,
mereka mengganti namanya menjadi “Bintakona”
yang terkenal hingga sekarang. Empat tahun kemudian, yaitu pada tahun
1998 M, Inggris mendirikan perusahaan MLM dengan nama “Quest Internasional”.
Dan di kemudian hari mereka mengganti namanya menjadi: “Gold Quest”. Pada tahun
2000 M, muamalah batil ini lahir di Belgia dan diberi nama: “7 Keping Permata”.
Dan pada tahun yang sama, yaitu tahun 2000 M, anak cucu muamalah batil ini pun
lahir di Iran dan menyebar ke beberapa negara Asia termasuk Indonesia.
Memang, ekonomi sebuah negara itu dapat
dijadikan sebagai tolok ukur atau alat menilai sehat atau sakitnya rakyat
negara tersebut. Kebejadan ekonomi, praktik riba, jumlah kriminalitas yang
semakin meningkat, kefakiran yang semakin membumbung, dan seluruh problematika
yang selalu dikhawatirkan oleh setiap orang muncul lantaran ekonomi yang sakit.
Para ahli juga mengakui masalah ini dengan tegas.
Dalam dasawarsa terakhir ini,
dengan hubungan, jaringan internet, dan teknologi-teknologi yang semakin
meluas, kita menyaksikan banyak kesempatan untuk menuai pendapatan. Sayangnya,
kesempatan-kesempatan ini kadang-kadang telah menimbulkan banyak problematika
di tengah kehidupan masyarakat luas. Perniagaan elektronik adalah sebuah kosa
kata yang sudah kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Perniagaan ini telah
memudahkan urusan perniagaan kita dan mempermudah hubungan kita dengan seantara
dunia. Di samping itu, fenomena ini juga banyak mewujudkan perubahan dalam
kehidupan sehari-hari. Salah satu perubahan ini adalah kelahiran network
marketing. Kosa kata ini tentu sangat berbeda dengan electronik marketing.
B.
Rumusan Masalah
a. Apa itu Multi Level Marketing?
b. Bagaimanakah sejarah berdirinya
Multi Level Marketing?
c. Seperti apakah sistem kerja dari
Multi Level Marketing?
d.
Apa Dampak Positif dan Negatif Bisnis Multi Level Marketing (MLM)?
e. Seperti apa Pandangan Islam
Mengenai Multi Level Marketing ?
C.
Tujuan Penulisan
a. Untuk Memenuhi tugas Mata Kuliah
AL-ISLAM.
b.
Menambah pengetahuan kepada Mahasiswa Mengenai Bisnis Multi Level Marketing
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Secara umum Multi Level Marketing
adalah suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan
distribusi yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal
dengan istilah Upline (tingkat atas) dan Downline (tingakt bawah), orang akan
disebut Upline jika mempunyai Downline. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan
dengan jaringan ini, baik yang bersifat vertikal atas bawah maupun horizontal
kiri kanan ataupun gabungan antara keduanya.
Berbeda
dengan marketing dalam pengertian tradisional, Multi Level Marketing dinilai
sebagai metode pemasaran yang lebih
efisien dan efektif pada tingkat retail (penjualan eceran) karena besarnya dan
luasnya gerakan individu-individu yang melancarkan program marketing ini
dibandingkan sistem pemasaran biasa. Multi Level Marketing atau Network
Marketing merupakan sistem pendistribusian barang atau jasa lewat suatu
jaringan atau orang-orang yang independen, kemudian orang-orang ini akan
mensponsori orang-orang lain untuk membantu-meneruskan lewat satu atau beberapa
tingkat pemasukan. (David Roller, 1995: 3)
Peter
Clotier dalam bukunya yang berjudul Multi Level Marketing A Practical Guide To
Succesful Network Selling seperti yang dikutip Yoes Axinantio, merumuskan Multi
Level Marketing merupakan suatu cara atau metode menjual barang secara langsung
kepada pelanggan melalui jaringan yang dikembangkan oleh para distributor yang
memperkenalkan para distributor berikutnya.( Yoes Axinantio, 1996:10)
B.
Sejarah Berdirinya Multi Level Marketing
Akar dari MLM tidak bisa dilepaskan
dari berdirinya Amway Corporation dan produknya nutrilite yang berupa makanan
suplemen bagi diet agar tetap sehat. Konsep ini dimulai pada tahun 1930 oleh
Carl Rehnborg, seorang pengusaha Amerika yang tinggal di Cina pada tahun
1917-1927. Setelah 7 tahun melakukan eksperimen akhirnya dia berhasil menemukan
makanan suplemen tersebut dan memberikan hasil temuannya kepada teman-temannya.
Tak kala mereka ingin agar dia menjualnya pada mereka, Rehnborg berkata “Kamu
yang menjualnya kepada teman-teman kamu dan saya akan memberikan komisi
padamu”.
Inilah praktek awal MLM yang
singkat cerita selanjutnya perusahaan Rehnborg ini yang sudah bisa merekrut
15.000 tenaga penjualan dari rumah kerumah dilaramg beroperasi oleh pengadilan
pada tahun 1951, karena mereka melebih-lebihkan peran dari makanan tersebut.
Yang mana hal ini membuat Rich DeVos dan Jay Van Andel Distributor utama produk
nutrilite tersebut yang sudah mengorganisasi lebih dari 2000 distributor mendirikan
American Way Association yang akhirnya berganti nama menjadi Amway.
C.
Sistem Kerja Multi Level Marketing
Pakar marketing ternama Don Failla, membagi marketing menjadi tiga macam. Pertama, retail
(eceran), Kedua, direct selling (penjualan langsung ke konsumen), Ketiga multi
level marketing (pemasaran berjenjang melalui jaringan distribusi yang dibangun
dengan memposisikan pelanggan sekaligus sebagai tenaga pemasaran). Kemunculan
trend strategi pemasaran produk melalui sistem MLM di dunia bisnis modern
sangat menguntungkan banyak pihak, seperti pengusaha (baik produsen maupun
perusahaan MLM).Hal ini disebabkan karena adanya penghematan biaya dalam
iklan, Bisnis ini juga menguntungkan
para distributor yang berperan sebagai simsar (Mitra Niaga) yang ingin bebas
(tidak terikat) dalam bekerja.
Sistem
marketing MLM yang lahir pada tahun 1939
merupakan kreasi dan inovasi marketing yang melibatkan masyarakat
konsumen dalam kegiatan usaha pemasaran dengan tujuan agar masyarakat konsumen
dapat menikmati tidak saja manfaat produk, tetapi juga manfaat finansial dalam
bentuk insentif, hadiah-hadiah, haji dan umrah, perlindungan asuransi, tabungan
hari tua dan bahkan kepemilikan saham perusahaan.(Ahmad Basyuni Lubis, Al-Iqtishad, November 2000)
Adapun
yang menjadi ciri-ciri dan bisnis Multi Level Marketing adalah:
·
Memberikan kesempatan yang sama bagi
setiap anggota untuk berhasil.
·
Keuntungan dan keberhasIlan distributor
sepenuhnya ditentukan oleh hasil kerja (keras) dalam bentuk penjualan dan pembelian
produk dan jasa perusahaan.
·
Setiap anggota berhak menjadi anggota
satu kali.
·
Biaya pendaftaran menjadi anggota tidak
terlalu mahal dan dapat dipertanggungjawabkan karena nilainya setara dengan
barang yang diperoleh.
·
Keuntungan yang diperoleh distributor
independen dihitung dengan sistem perhitungan yang jelas berdasarkan hasil
penjualan pribadi maupun jaringannya.
·
Setiap distributor independen dilarang
untuk menumpuk barang, karena yang terpenting adalah pemakaian produk yang
dirasakan manfaat atau khasiatnya secara langsung oleh konsumen.
·
Keuntungan yang dinikmati anggota Multi
Level Marketing, tidak hanya bersifat finansial tetapi juga non finansial
seperti penghargaan, posisi dalam peringkat, derajat sosial, kesehatan,
pengembangan karakter, dan sebagainya.
·
Perusahaan Multi Level Marketing membina
distributornya dalam program pendidikan dan
pelatihan yang berkesinambungan.
·
Dalam sistem Multi Level Marketing
pelatihan produk menjadi hal yang sangat penting untuk disampaikan kepada
konsumen.
·
Setiap sponsor atau up-line
berkepentingan untuk meningkatkan kualitas distributor di jaringannya.
·
Pembagian komisi atau bonus biasanya
dilakukan sebulan sekali. (Andreas
Harefa, 1999: 19)
Secara
global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang
sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member (anggota) dari perusahaan yang
melakukan praktek MLM. Adapun secara terperinci bisnis MLM dilakukan dengan
cara berikut:
Ø Mula-mula
pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member, dengan cara
mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga
tertentu.
Ø Dengan
membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir
keanggotaan (member) dari perusahaan. Sesudah menjadi member maka tugas berikutnya
adalah mencari member-member baru dengan cara seperti diatas, yakni membeli
produk perusahaan dan mengisi folmulir keanggotaan.
Ø Para
member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara
seperti diatas yakni membeli produk perusahaan dan mengisi folmulir
keanggotaan.
Ø Jika
member mampu menjaring member-member yang banyak, maka ia akan mendapat bonus
dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak
pula bonus yang didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya
member yang sekaligus mennjadi konsumen paket produk perusahaan. Dengan adanya
para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paker produk perusahaan, maka
member yang berada pada level pertama, kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan
bonus secara estafet dari perusahaan, karena perusahaan merasa diuntungkan
dengan adanya member-member baru tersebut.
Diantara perusahaan MLM, ada yang
melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal diperusahaan
tersebut, dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar hampir 100% dalam setiap
bulannya.
Ada beberapa perusahaan MLM
lainnya yang mana seseorang bisa menjadi membernya tidak harus dengan menjual
produk perusahaan, namun cukup dengan mendaftarkan diri dengan membayar uang
pendaftaran, selanjutnya dia bertugas mencari anggota lainnya dengan cara yang
sama, semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari
perusahaan tersebut.
D.
Dampak Positif dan Negatif Bisnis Multi Level Marketing
Dampak
Positif
MLM yaitu, antara lain :
1)
menguntungkan pengusaha dengan adanya penghematan biaya (minimizing cost) dalam
iklan, promosi, dan lainnya).
2)
menguntungkanpara distributor.
Dampak
negatif MLM menurut Dewan Syariah Partai
Keadilan melalui fatwa No.02/K/DS-P/VI/11419,
di antaranya : obsesi yang berlebihan untuk mencapai target penjualan tertentu
karena terpacu oleh sistem ini, suasana tidak kondusif yang kadang mengarah
pada pola hidup hedonis ketika mengadakan acara rapat dan pertemuan bisnis,
banyak yang keluar dari tugas dan pekerjaan tetapnya karena terobsesi akan
mendapat harta yang banyak dalam waktu singkat. System ini akan memperlakukan
seseorang (mitranya) berdasarkan target-target penjualan kuantitatif material
yang mereka capai yang pada akhirnya dapat mengindikasikan seseorang yang
berjiwa materialis dan melupakan tujuan asasinya untuk dekat kepada Allah di
dunia dan akhirat.
E.
Pandangan Islam Terhadap Multi Level Marketing (MLM)
Multi Level Marketing (MLM)
adalah menjual/memasarkan langsung suatu produk baik berupa barang atau jasa
kepada konsumen. Sehingga biaya distribusi barang sangat minim atau sampai
ketitik nol. MLM juga menghilangkan biaya promosi karena distribusi dan promosi
ditangani langsung oleh distributor dengansistemberjenjang.
Pada dasarnya, hukum MLM
ditentukan oleh bentuk muamalatnya. Jika muamalat yang terkandung di dalamnya
adalah muamalat yang tidak bertentangan dengan syariat Islam, maka absahlah MLM
tersebut. Namun, jika muamalatnya bertentangan dengan syariat Islam, maka
haramlah MLM tersebut.Dalam MLM ada unsur jasa, artinya seorang distributor
menjualkan barang yang bukan miliknya dan ia mendapatkan upah dari prosentasi
harga barang dan jika dapat menjual sesuai target dia mendapat bonus yang
ditetapkan perusahaan.
MLM banyak sekali macamnya
dan setiap perusahaan memiliki spesifikasi tersendiri. Sampai sekarang sudah
ada sekitar 200 perusahaan yang mengatas namakan MLM. Hal yang perlu diketahui
dalam menilai suatu bisnis/ jual-beli yang sesuai dengan ketentuan Syariah (Standar 4+5):
Ø Standar
Moral dalam Berbisnis (Haedar Naqvi):
1.
Tauhid
2.
Kebebasan
3.
Keadilan
4.
Tanggung Jawab
Ø Standar
Operasional dalam Berbisnis :
1.
Menghindari segala praktik Riba
2.
Menghindari Gharar (ketidakjelasan kontrak/ barang)
3.
Menghindari Tadlis (Penipuan)
4.
Menghindari perjudian (spekulasi/Maysir)
5.
Menghindari kezaliman dan eksploitatif
Memang pada dasarnya segala bentuk mu’amalah
atau transaksi hukumnya boleh (mubah) sehingga ada argumentasi yang
mengharamkannya.
Allah SWT berfirman :
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ
وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba”. (QS Al Baqarah: 275)
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ
وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Tolong menolonglah atas kebaikan
dan taqwa dan jangan tolong menolong atas dosa dan permusuhan.” (QS Al Maidah:
2)
Rasulullah SAW bersabda:
إنَّمَا
الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ
“Perdagangan itu atas dasar
sama-sama ridha.” (HR al-Baihaqi dan Ibnu Majah)
المُسْلِمُوْنَ
عَلي شُرُوْطِهِمْ
“Umat Islam terikat dengan
persyaratan mereka. “(HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Hakim)
Islam
mempunyai prinsip-prinsip tentang
pengembangan sistem bisnis yaitu harus terbebas dari unsur dharar (bahaya), jahalah (ketidakjelasan) dan
zhulm ( merugikan atau tidak adil terhadap salah satu pihak). Sistem pemberian
bonus harus adil, tidak menzalimi dan
tidak hanya menguntungkan orang yang di atas. Bisnis juga harus terbebas dari
unsur MAGHRIB, singkatan dari lima unsur.
1.
Maysir (judi),
2.
Aniaya (zhulm),
3.
Gharar (penipuan),
4.
Haram,
5.
Riba (bunga),
6.
Iktinaz atau Ihtikar dan
7. Bathil.
Kalau
kita ingin mengembangkan bisnis MLM, maka ia harus terbebas dari unsur-unsur di atas. Oleh
karena itu, barang atau jasa yang dibisniskan serta tata cara penjualannya
harus halal, tidak haram dan tidak syubhat serta tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip syari’ah di atas.
MLM
yang menggunakan strategi pemasaran secara bertingkat (levelisasi) mengandung
unsur-unsur positif, asalkan diisi dengan nilai-nilai Islam dan sistemnya
disesuaikan dengan syari’ah Islam. Bila demikian, MLM dipandang memiliki
unsur-unsur silaturrahmi, dakwah dan tarbiyah. Menurut Muhammad Hidayat, Dewan Syari’ah MUI Pusat, metode semacam ini
pernah digunakan Rasulullah dalam melakukan dakwah Islamiyah pada awal-awal
Islam. Dakwah Islam pada saat itu
dilakukan melalui teori gethok tular
(mulut ke mulut) dari sahabat satu ke sahabat lainnya. Sehingga pada
suatu ketika Islam dapat di terima oleh masyarakat kebanyakan.(Lihat, Azhari Akmal Tarigan, Ekonomi dan
Bank Syari’ah, FKEBI IAIN, 2002, hlm. 30)
Bisnis
yang dijalankan dengan sistem MLM tidak hanya sekedar menjalankan penjualan
produk barang, tetapi juga jasa, yaitu jasa marketing yang berlevel-level
(bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus, hadiah dan
sebagainya, tergantung prestasi, dan level seorang anggota. Jasa marketing yang
bertindak sebagai perantara antara produsen dan konsumen. Dalam istilah fikih
Islam hal ini disebut Samsarah / Simsar. (Sayyid
Sabiq, Fikih Sunnah, jilid II, hlm 159)
Kegiatan
samsarah dalam bentuk distributor, agen,
member atau mitra niaga dalam fikih Islam termasuk dalam akad ijarah, yaitu
suatu transaksi memanfaatkan jasa orang lain dengan imbalan, insentif atau bonus (ujrah) Semua ulama membolehkan akad seperti
ini (Fikih Sunnah, III, hlm 159)
Sama
halnya seperti cara berdagang yang lain, strategi MLM harus memenuhi rukun jual
beli serta akhlak (etika) yang baik. Di samping itu komoditas yang dijual harus
halal (bukan haram maupun syubhat), memenuhi kualitas dan bermafaat. MLM tidak
boleh memperjualbelikan produk yang tidak jelas status halalnya. Atau
menggunakan modus penawaran (iklan) produksi promosi tanpa mengindahkan
norma-norma agama dan kesusilaan.
Berdasarkan
penjelasan tersebut bisa disimpulkan sebagai berikut:
1.Pada dasarnya sistem MLM adalah muamalah
atau buyu' yang prinsip dasarnya boleh (mubah) selagi tidak ada unsur: - Riba'
- Ghoror (penipuan) - Dhoror (merugikan atau mendhalimi fihak lain) - Jahalah
(tidak transparan).
2.Ciri khas sistem MLM terdapat pada
jaringannya, sehingga perlu diperhatikan segala sesuatu menyangkut jaringan
tersebut:
Ø Transparansi
penentuan biaya untuk menjadi anggota dan alokasinya dapat
dipertanggungjawabkan. Penetapan biaya pendaftaran anggota yang tinggi tanpa
memperoleh kompensasi yang diperoleh anggota baru sesuai atau yang mendekati
biaya tersebut adalah celah dimana perusahaan MLM mengambil sesuatu tanpa hak
dam hukumnya haram.
Ø Transparansi
peningkatan anggota pada setiap jenjang (level) dan kesempatan untuk berhasil
pada setiap orang. Peningkatan posisi bagi setiap orang dalam profesi memang
terdapat disetiap usaha. Sehingga peningkatan level dalam sistem MLM adalah
suatu hal yang dibolehkan selagi dilakukan secara transparan, tidak menzhalimi
fihak yang ada di bawah, setingkat maupun di atas.
Ø Hak
dan kesempatan yang diperoleh sesuai dengan prestasi kerja anggota. Seorang
anggota atau distributor biasanya mendapatkan untung dari penjualan yang
dilakukan dirinya dan dilakukan down line-nya. Perolehan untung dari penjualan
langsung yang dilakukan dirinya adalah sesuatu yang biasa dalam jual beli,
adapun perolehan prosentase keuntungan diperolehnya disebabkan usaha down
line-nya adalah sesuatu yang dibolehkan sesuai perjanjian yang disepakati
bersama dan tidak terjadi kedholiman.
3.
MLM adalah sarana untuk menjual produk (barang atau jasa), bukan sarana untuk
mendapatkan uang tanpa ada produk atau produk hanya kamuflase. Sehingga yang
terjadi adalah money game atau arisan berantai yang sama dengan judi.
4. Produk yang ditawarkan jelas kehalalannya,
karena anggota bukan hanya konsumen barang tersebut tetapi juga memasarkan
kepada yang lainnya. Sehingga dia harus tahu status barang tersebut dan
bertanggung-jawab kepada konsumen lainnya.
Syarat
agar MLM menjadi syari’ah:
1.
Produk yang dipasarkan harus halal, thayyib (berkualitas) dan menjauhi syubhat
(Syubhat adalah sesuatu yang masih meragukan).
2.
Sistem akadnya harus memenuhi kaedah dan rukun jual beli sebagaimana yang terdapat
dalam hukum Islam (fikih muamalah).
3.
Operasional, kebijakan, corporate culture, maupun sistem akuntansinya harus
sesuai syari’ah.
4.
Tidak ada excessive mark up harga barang (harga barang di mark up sampai dua
kali lipat), sehingga anggota terzalimi dengan harga yang amat mahal, tidak
sepadan dengan kualitas dan manfaat yang diperoleh.
5.
Struktur manajemennya memiliki Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) yang terdiri dari
para ulama yang memahami masalah
ekonomi.
6.
Formula intensif harus adil, tidak menzalimi down line dan tidak menempatkan up
line hanya menerima pasif income tanpa bekerja, up line tidak boleh menerima
income dari hasil jerih payah down linenya.
7.
Pembagian bonus harus mencerminkan usaha masing-masing anggota.
8.
Tidak ada eksploitasi dalam aturan pembagian bonus antara orang yang awal menjadi anggota dengan yang
akhir
9.
Bonus yang diberikan harus jelas angka nisbahnya sejak awal.
10.
Tidak menitik beratkan barang-barang
tertier ketika ummat masih bergelut dengan pemenuhan kebutuhan primer.
11.
Cara penghargaan kepada mereka yang berprestasi tidak boleh mencerminkan sikap
hura-hura dan pesta pora, karena sikap
itu tidak syari’ah. Praktik ini banyak
terjadi pada sejumlah perusahaan MLM.
12.
Perusahaan MLM harus berorientasi pada kesehatan ekonomi ummat.
Misi
Syari’ah
Usaha
bisnis MLM, (khususnya yang dikelola oleh kaum muslimin), seharusnya memiliki
misi mulia dibalik kegiatan bisnisnya. Di antara misi mulia itu adalah :
1.
Mengangkat derjat ekonomi ummat melalui usaha yang sesuai dengan tuntunan
syari’at Islam.
2.
Meningkatkan jalinan ukhuwah ummat Islam di seluruh dunia
3.
Membentuk jaringan ekonomi ummat yang berskala internasional, baik jaringan
produksi, distribusi maupun konsumennya sehingga dapat mendorong kemandirian dan
kejayaan ekonomi ummat.
4.
Memperkokoh ketahanan akidah dari serbuan idiologi, budaya dan produk yang
tidak sesuai dengan nilai-nilai Islami.
5.
Mengantisipasi dan mempersiapkan strategi dan daya saing menghadapi era
globalisasi dan teknologi informasi.
6.
Meningkatkan ketenangan konsumen dengan tersedianya produk-produk halal
dan thayyib.
Gambaran
Multi Level Marketing
Secara umum gambaran Multi Level
Marketing adalah mengikuti program piramida dalam system pemasaran, dengan
setiap anggota harus mencari anggota-anggota baru dan demikian terus
selanjutnya. Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah
tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan semakin
banyak memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan.
Sebenarnya kebanyakan anggota Multi
Level Marketing (MLM) ikut bergabung dengan perusahaan tersebut adalah karena
adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dengan waktu
yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni,
karena beberapa sebab berikut ini, yaitu :
Ø Sebenarnya
anggota Multi Level Marketing (MLM) ini tidak menginginkan produknya, akan
tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi
cepat yan akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.
Ø Harga
produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada
perusahaan Multi Level Marketing (MLM).
Ø Bahwa
produk ini biasa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan,
dengan cara mengakses dari situs perusahaan Multi Level Marketing (MLM) ini di
jaringan internet.
Ø Bahwa
perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap
tahun dengan diiming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan kepada
mereka.
Ø Tujuan
perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan
berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada
level atas (Up Line) sedangkan level bawah (Down Line) selalu memberikan nilai
point pada yang berada di level atas mereka.
Berdasarkan ini semua, maka system bisnis semacam ini tidak
diragukan lagi keharamannya, karena beberapa sebab yaitu :
Ø Ini
adalah penipuan dan manipulasi
terhadap anggota.
·
Tadlis/Ghisy
(Penipuan); Dari Abu Hurairah ra. berkata,
“Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melewati seseorang yang menjual makanan,
maka beliau memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau
tertipu. Maka beliau bersabda, “Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu”.
(HR. Muslim 1/99/102, Abu Daud 3435, Ibnu Majah 2224)
Ø Produk
Multi Level Marketing (MLM) ini bukanlah tujuan yang sebenarnya.
Ø Banyak
dari kalangan pakar ekonomi dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini
bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena
itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perekonomian nasional baik bagi
kalangan individu maupun bagi masyarakat umum.
Berdasarkan ini semua, tak kala kita
mengetahui bahwa hukum syar’i didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan
sekedar polesan lainnya. Maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin
menambah bahayanya karena hal ini berarti terjadi penipuan pada Allah dan
RasulNya, oleh karena itu system bisnis semacam ini adalah haram dalam
pandangan syar’i.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
MLM adalah singkatan dari Multi
Level Marketing yang juga disebut dengan istilah Network Marketing. Dalam
bahasa Indonesia MLM dikenal dengan
istilah Pemasaran Berjenjang, atau Penjualan Langsung Berjenjang, sedangkan
dalam bahasa arabnya adalah
لتسويق الشبكي . MLM atau Pemasaran Langsung
Berjenjang adalah sistem penjualan yang dilakukan oleh perusahaan, dimana
perusahaan yg bergerak dalam industry MLM hanya menjual produk-produknya secara
langsung kepada konsumen yg sudah terdaftar (member), tidak melalui
agen/penyalur; selain itu perusahaan juga memberikan kesempatan kepada setiap konsumen yg sudah terdaftar (member) untuk menjadi tenaga
pemasar atau penyalur. Dengan cara ini
maka seorang konsumen secara otomatis menjadi tenaga pemasar (marketer). Dengan
kata lain seorang konsumen akan berfungi ganda di mata perusahaan, yakni yang pertama ia menjadi konsumen, dan kedua ia juga sebagai mitra perusahaan
dalam memasarkan produknya.
Dari pemaparan di atas dapat kita pahami bahwa pada hakikatnya MLM
adalah sebuah system pemasaran barang
(al-buyu’) dan jasa
(al-ijaarah). Namun demikian ada
beberapa perusahaan yang tidak menjual
barang dan jasa namun mereka mengklain
sebagai industry MLM akan tetapi hakekatnya adalah Money Game yang mengikuti skema
ponzi atau system piramida.
B.
Saran
Adapun mengenai dalil keharamannya,
sesuai dengan yang dapat kita pahami adalah bahwa sistem bisnis ini tidak memenuhi syarat-syarat bisnis islami sehingga
MLM ini tidak termasuk dari salah satu muamalah islami yang terdapat di daam
fiqih islam. Dengan kata lain bahwa MLM tidak termasuk muamalah mudharabah,
musyarakah, ju’alah, ijarah, dll. Sistem ini mengandung dampak psikologi
ekonomi, dan sosial yg destruktif (sesuai dgn bahasan dan kajian ahli di negara
Rep. Islam Iran). Misalnya uang masyarakat akan dikeruk dan dibawa ketempat
atau negara yang menjadi pusat bisnis ini. Bisnis ini tidak terkontrol kerjanya
oleh negara dan merugikan negara serta membawa keluar negeri aset keuangan
negara tanpa dikontrol.
Pada prinsipnya penghukuman
terhadap sesuatu itu berdasar atas tinjauan mashalat (konstruktif) dan mudharat
(destruktif). Sistem perekonomian masyarakat sebelum kedatangan Syariat Islam
yang terakhir itu berjalan sesuai dengan prilaku-prilaku masyarakat manusia
yang berakal. Di antara system-sytem yang dijalankan, terdapat yang konstruktif
dan juga ada yang destruktif. Contoh yang paling nyata yang konstruktif adalah
sistem barter yang adil untuk saling memenuhi kebutuhan masing-masing. Dan
contoh yang destruktif adalah riba. Agama Islam yg membawa syariat akhir ini
membenarkan dan menta'yid sistem yg mengandung nilai konstruktif dan melarang
serta menegasikan sistem yang mengandung nilai destruktif.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Yusuf Qaradhawi, Halal dan Haram, Bandung : Jabal, 2007.
2.
Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah Vol. III, Lebanon : Darul Fikri, 1981.
3.
Roller, David, Menjadi Kaya Dengan Multi Level Marketing, Jakarta: PT. Gramedia,
1995.
4.
Harefa, Andreas, Multi Level Marketing Alternatif Karier dan Usaha Menyongsong Milenium
Ketiga, Jakarta: PT:Gramedia Pustaka Utama, 1999.
5.
Kotler, Philip, Gamy Amstrong, Dasar-Dasar Pemasaran, Jakarta:
Iritermedia, 1995.
6.
Axinantio, Yoes, Multi Level Marketing dan Mail Order, Pekalongan: CV Gunung Mas,
1996.
7.
Akmal Tarigan, Ekonomi dan Bank Syari’ah, FKEBI IAIN, 2002.
9.
D.H.,Swastha Basu, Azas-azas Marketing, Yogyakarta : Liberty Yogyakarta, 1999.
facebook,com
BalasHapus