Senin, 23 Maret 2015

Makalah Multi Level Marketing

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
            Dunia semakin maju, teknologi semakin canggih dan sistem perdagangan pun semakin banyak, semarak dan beraneka ragam. Kaum kafir memang masih menguasai ekonomi, bisnis dan perdagangan dunia. Umat islam masih jauh ketinggalan, bahkan nampak semakin tercekik, tidak bisa banyak berbuat, apalagi mengamalkan dan mempraktikkan hukum-hukum islam.
            Sejak beberapa tahun ini, muamalah MLM (Multi Level Marketing) semakin marak dan banyak diminati orang, lantaran perdagangan dan muamalah dengan sistim MLM ini menjanjikan kekayaan yang melimpah tanpa banyak modal dan tidak begitu ruwet. Betulkah yang mereka harapkan itu terjadi? Jaringannya tersebar di seluruh dunia, tidak terkecuali negara tercinta kita Indonesia. Mungkin jika kita bertanya kepada orang, apa sih MLM itu?  Mereka sudah banyak yang tahu dan bisa memberikan jawabannya dengan mendetail.  Tetapi jika kita bertanya, apa sih sebenarnya hukum muamalah MLM itu? Mungkin tidak banyak yang bisa atau bersedia menjawabnya, apalagi menjawabnya dengan jujur dan sesuai dengan hukum islam.  
      Pada tahun 1994 para penyembah uang  mendirikan sebuah perusahaan MLM dikota Medona, Italia dengan nama “Fyujera Strategi” di kamar dagang dan industri  negara tersebut. Selang beberapa waktu, mereka mengganti namanya menjadi “Bintakona”  yang terkenal hingga sekarang. Empat tahun kemudian, yaitu pada tahun 1998 M, Inggris mendirikan perusahaan MLM dengan nama “Quest Internasional”. Dan di kemudian hari mereka mengganti namanya menjadi: “Gold Quest”. Pada tahun 2000 M, muamalah batil ini lahir di Belgia dan diberi nama: “7 Keping Permata”. Dan pada tahun yang sama, yaitu tahun 2000 M, anak cucu muamalah batil ini pun lahir di Iran dan menyebar ke beberapa negara Asia termasuk Indonesia. 
      Memang, ekonomi sebuah negara itu dapat dijadikan sebagai tolok ukur atau alat menilai sehat atau sakitnya rakyat negara tersebut. Kebejadan ekonomi, praktik riba, jumlah kriminalitas yang semakin meningkat, kefakiran yang semakin membumbung, dan seluruh problematika yang selalu dikhawatirkan oleh setiap orang muncul lantaran ekonomi yang sakit. Para ahli juga mengakui masalah ini dengan tegas.
            Dalam dasawarsa terakhir ini, dengan hubungan, jaringan internet, dan teknologi-teknologi yang semakin meluas, kita menyaksikan banyak kesempatan untuk menuai pendapatan. Sayangnya, kesempatan-kesempatan ini kadang-kadang telah menimbulkan banyak problematika di tengah kehidupan masyarakat luas. Perniagaan elektronik adalah sebuah kosa kata yang sudah kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Perniagaan ini telah memudahkan urusan perniagaan kita dan mempermudah hubungan kita dengan seantara dunia. Di samping itu, fenomena ini juga banyak mewujudkan perubahan dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu perubahan ini adalah kelahiran network marketing. Kosa kata ini tentu sangat berbeda dengan electronik marketing.
B. Rumusan Masalah
            a. Apa itu Multi Level Marketing?
            b. Bagaimanakah sejarah berdirinya Multi Level Marketing?
            c. Seperti apakah sistem kerja dari Multi Level Marketing?
d. Apa Dampak Positif dan Negatif Bisnis Multi Level Marketing (MLM)?
            e. Seperti apa Pandangan Islam Mengenai Multi Level Marketing ?
C. Tujuan Penulisan
            a. Untuk Memenuhi tugas Mata Kuliah AL-ISLAM.
b. Menambah pengetahuan kepada Mahasiswa Mengenai Bisnis Multi Level  Marketing
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
            Secara umum Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah Upline (tingkat atas) dan Downline (tingakt bawah), orang akan disebut Upline jika mempunyai Downline. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan ini, baik yang bersifat vertikal atas bawah maupun horizontal kiri kanan ataupun gabungan antara keduanya.
Berbeda dengan marketing dalam pengertian tradisional, Multi Level Marketing dinilai sebagai  metode pemasaran yang lebih efisien dan efektif pada tingkat retail (penjualan eceran) karena besarnya dan luasnya gerakan individu-individu yang melancarkan program marketing ini dibandingkan sistem pemasaran biasa. Multi Level Marketing atau Network Marketing merupakan sistem pendistribusian barang atau jasa lewat suatu jaringan atau orang-orang yang independen, kemudian orang-orang ini akan mensponsori orang-orang lain untuk membantu-meneruskan lewat satu atau beberapa tingkat pemasukan. (David Roller, 1995: 3)
            Peter Clotier dalam bukunya yang berjudul Multi Level Marketing A Practical Guide To Succesful Network Selling seperti yang dikutip Yoes Axinantio, merumuskan Multi Level Marketing merupakan suatu cara atau metode menjual barang secara langsung kepada pelanggan melalui jaringan yang dikembangkan oleh para distributor yang memperkenalkan para distributor berikutnya.( Yoes Axinantio, 1996:10)
B. Sejarah Berdirinya Multi Level  Marketing
            Akar dari MLM tidak bisa dilepaskan dari berdirinya Amway Corporation dan produknya nutrilite yang berupa makanan suplemen bagi diet agar tetap sehat. Konsep ini dimulai pada tahun 1930 oleh Carl Rehnborg, seorang pengusaha Amerika yang tinggal di Cina pada tahun 1917-1927. Setelah 7 tahun melakukan eksperimen akhirnya dia berhasil menemukan makanan suplemen tersebut dan memberikan hasil temuannya kepada teman-temannya. Tak kala mereka ingin agar dia menjualnya pada mereka, Rehnborg berkata “Kamu yang menjualnya kepada teman-teman kamu dan saya akan memberikan komisi padamu”.
             Inilah praktek awal MLM yang singkat cerita selanjutnya perusahaan Rehnborg ini yang sudah bisa merekrut 15.000 tenaga penjualan dari rumah kerumah dilaramg beroperasi oleh pengadilan pada tahun 1951, karena mereka melebih-lebihkan peran dari makanan tersebut. Yang mana hal ini membuat Rich DeVos dan Jay Van Andel Distributor utama produk nutrilite tersebut yang sudah mengorganisasi lebih dari 2000 distributor mendirikan American Way Association yang akhirnya berganti nama menjadi Amway.
C. Sistem Kerja Multi Level Marketing
            Pakar marketing ternama  Don Failla, membagi  marketing menjadi tiga macam. Pertama, retail (eceran), Kedua, direct selling (penjualan langsung ke konsumen), Ketiga multi level marketing (pemasaran berjenjang melalui jaringan distribusi yang dibangun dengan memposisikan pelanggan sekaligus sebagai tenaga pemasaran). Kemunculan trend strategi pemasaran produk melalui sistem MLM di dunia bisnis modern sangat menguntungkan banyak pihak, seperti pengusaha (baik produsen maupun perusahaan MLM).Hal ini disebabkan karena adanya penghematan biaya dalam iklan,  Bisnis ini juga menguntungkan para distributor yang berperan sebagai simsar (Mitra Niaga) yang ingin bebas (tidak terikat) dalam bekerja.
            Sistem marketing MLM yang lahir pada tahun 1939  merupakan kreasi dan inovasi marketing yang melibatkan masyarakat konsumen dalam kegiatan usaha pemasaran dengan tujuan agar masyarakat konsumen dapat menikmati tidak saja manfaat produk, tetapi juga manfaat finansial dalam bentuk insentif, hadiah-hadiah, haji dan umrah, perlindungan asuransi, tabungan hari tua dan bahkan kepemilikan saham perusahaan.(Ahmad Basyuni Lubis, Al-Iqtishad, November 2000)
Adapun yang menjadi ciri-ciri dan bisnis Multi Level Marketing adalah:
·         Memberikan kesempatan yang sama bagi setiap anggota untuk berhasil.
·         Keuntungan dan keberhasIlan distributor sepenuhnya ditentukan oleh hasil kerja (keras) dalam bentuk penjualan dan pembelian produk dan jasa perusahaan.
·         Setiap anggota berhak menjadi anggota satu kali.
·         Biaya pendaftaran menjadi anggota tidak terlalu mahal dan dapat dipertanggungjawabkan karena nilainya setara dengan barang yang diperoleh.
·         Keuntungan yang diperoleh distributor independen dihitung dengan sistem perhitungan yang jelas berdasarkan hasil penjualan pribadi maupun jaringannya.
·         Setiap distributor independen dilarang untuk menumpuk barang, karena yang terpenting adalah pemakaian produk yang dirasakan manfaat atau khasiatnya secara langsung oleh konsumen.
·         Keuntungan yang dinikmati anggota Multi Level Marketing, tidak hanya bersifat finansial tetapi juga non finansial seperti penghargaan, posisi dalam peringkat, derajat sosial, kesehatan, pengembangan karakter, dan sebagainya.
·         Perusahaan Multi Level Marketing membina distributornya dalam program pendidikan dan  pelatihan yang berkesinambungan.
·         Dalam sistem Multi Level Marketing pelatihan produk menjadi hal yang sangat penting untuk disampaikan kepada konsumen.
·         Setiap sponsor atau up-line berkepentingan untuk meningkatkan kualitas distributor di jaringannya.
·         Pembagian komisi atau bonus biasanya dilakukan sebulan sekali. (Andreas Harefa, 1999: 19)
Secara global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member (anggota) dari perusahaan yang melakukan praktek MLM. Adapun secara terperinci bisnis MLM dilakukan dengan cara berikut:
Ø  Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member, dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.
Ø  Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan. Sesudah menjadi member maka tugas berikutnya adalah mencari member-member baru dengan cara seperti diatas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi folmulir keanggotaan.
Ø  Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti diatas yakni membeli produk perusahaan dan mengisi folmulir keanggotaan.
Ø  Jika member mampu menjaring member-member yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus mennjadi konsumen paket produk perusahaan. Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paker produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama, kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan, karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru tersebut.
             Diantara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal diperusahaan tersebut, dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar hampir 100% dalam setiap bulannya.
             Ada beberapa perusahaan MLM lainnya yang mana seseorang bisa menjadi membernya tidak harus dengan menjual produk perusahaan, namun cukup dengan mendaftarkan diri dengan membayar uang pendaftaran, selanjutnya dia bertugas mencari anggota lainnya dengan cara yang sama, semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari perusahaan tersebut.
D. Dampak Positif dan Negatif Bisnis Multi Level Marketing
            Dampak Positif  MLM yaitu, antara lain :
1) menguntungkan pengusaha dengan adanya penghematan biaya (minimizing cost) dalam iklan, promosi, dan lainnya).
2) menguntungkanpara distributor.
Dampak negatif MLM menurut Dewan Syariah Partai Keadilan melalui fatwa No.02/K/DS-P/VI/11419, di antaranya : obsesi yang berlebihan untuk mencapai target penjualan tertentu karena terpacu oleh sistem ini, suasana tidak kondusif yang kadang mengarah pada pola hidup hedonis ketika mengadakan acara rapat dan pertemuan bisnis, banyak yang keluar dari tugas dan pekerjaan tetapnya karena terobsesi akan mendapat harta yang banyak dalam waktu singkat. System ini akan memperlakukan seseorang (mitranya) berdasarkan target-target penjualan kuantitatif material yang mereka capai yang pada akhirnya dapat mengindikasikan seseorang yang berjiwa materialis dan melupakan tujuan asasinya untuk dekat kepada Allah di dunia dan akhirat.
E. Pandangan Islam Terhadap Multi Level Marketing (MLM)
                   Multi Level Marketing (MLM) adalah menjual/memasarkan langsung suatu produk baik berupa barang atau jasa kepada konsumen. Sehingga biaya distribusi barang sangat minim atau sampai ketitik nol. MLM juga menghilangkan biaya promosi karena distribusi dan promosi ditangani langsung oleh distributor dengansistemberjenjang.
                   Pada dasarnya, hukum MLM ditentukan oleh bentuk muamalatnya. Jika muamalat yang terkandung di dalamnya adalah muamalat yang tidak bertentangan dengan syariat Islam, maka absahlah MLM tersebut. Namun, jika muamalatnya bertentangan dengan syariat Islam, maka haramlah MLM tersebut.Dalam MLM ada unsur jasa, artinya seorang distributor menjualkan barang yang bukan miliknya dan ia mendapatkan upah dari prosentasi harga barang dan jika dapat menjual sesuai target dia mendapat bonus yang ditetapkan perusahaan.
                   MLM banyak sekali macamnya dan setiap perusahaan memiliki spesifikasi tersendiri. Sampai sekarang sudah ada sekitar 200 perusahaan yang mengatas namakan MLM. Hal yang perlu diketahui dalam menilai suatu bisnis/ jual-beli yang sesuai dengan ketentuan Syariah (Standar 4+5):
Ø  Standar Moral dalam Berbisnis (Haedar Naqvi):
1. Tauhid
2. Kebebasan
3. Keadilan
4. Tanggung Jawab
Ø  Standar Operasional dalam Berbisnis :
1. Menghindari segala praktik Riba
2. Menghindari Gharar (ketidakjelasan kontrak/ barang)
3. Menghindari Tadlis (Penipuan)
4. Menghindari perjudian (spekulasi/Maysir)
5. Menghindari kezaliman dan eksploitatif
 Memang pada dasarnya segala bentuk mu’amalah atau transaksi hukumnya boleh (mubah) sehingga ada argumentasi yang mengharamkannya.

 Allah SWT berfirman :
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (QS Al Baqarah: 275)

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Tolong menolonglah atas kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong atas dosa dan permusuhan.” (QS Al Maidah: 2)
Rasulullah SAW bersabda:
إنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ

“Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha.” (HR al-Baihaqi dan Ibnu Majah)
المُسْلِمُوْنَ عَلي شُرُوْطِهِمْ

“Umat Islam terikat dengan persyaratan mereka. “(HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Hakim)

Islam mempunyai prinsip-prinsip  tentang pengembangan sistem bisnis yaitu harus terbebas dari unsur  dharar (bahaya), jahalah (ketidakjelasan) dan zhulm ( merugikan atau tidak adil terhadap salah satu pihak). Sistem pemberian bonus  harus adil, tidak menzalimi dan tidak hanya menguntungkan orang yang di atas. Bisnis juga harus terbebas dari unsur MAGHRIB, singkatan dari lima unsur.
1. Maysir (judi),
2. Aniaya (zhulm),
3. Gharar (penipuan),
4. Haram,
5. Riba (bunga),
6. Iktinaz  atau Ihtikar dan
7.  Bathil.
Kalau kita ingin mengembangkan bisnis MLM, maka ia harus  terbebas dari unsur-unsur di atas. Oleh karena itu, barang atau jasa yang dibisniskan serta tata cara penjualannya harus halal, tidak haram dan tidak syubhat serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah di atas.
MLM yang menggunakan strategi pemasaran secara bertingkat (levelisasi) mengandung unsur-unsur positif, asalkan diisi dengan nilai-nilai Islam dan sistemnya disesuaikan dengan syari’ah Islam. Bila demikian, MLM dipandang memiliki unsur-unsur silaturrahmi, dakwah dan tarbiyah. Menurut Muhammad Hidayat,  Dewan Syari’ah MUI Pusat, metode semacam ini pernah digunakan Rasulullah dalam melakukan dakwah Islamiyah pada awal-awal Islam. Dakwah Islam pada  saat itu dilakukan melalui teori gethok tular  (mulut ke mulut) dari sahabat satu ke sahabat lainnya. Sehingga pada suatu ketika Islam dapat di terima oleh masyarakat kebanyakan.(Lihat, Azhari Akmal Tarigan, Ekonomi dan Bank Syari’ah, FKEBI IAIN, 2002, hlm. 30)
Bisnis yang dijalankan dengan sistem MLM tidak hanya sekedar menjalankan penjualan produk barang, tetapi juga jasa, yaitu jasa marketing yang berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus, hadiah dan sebagainya, tergantung prestasi, dan level seorang anggota. Jasa marketing yang bertindak sebagai perantara antara produsen dan konsumen. Dalam istilah fikih Islam hal ini disebut Samsarah / Simsar. (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, jilid II, hlm 159)
            Kegiatan samsarah  dalam bentuk distributor, agen, member atau mitra niaga dalam fikih Islam termasuk dalam akad ijarah, yaitu suatu transaksi memanfaatkan jasa orang lain dengan imbalan, insentif atau bonus  (ujrah) Semua ulama membolehkan akad seperti ini (Fikih Sunnah, III, hlm 159)
Sama halnya seperti cara berdagang yang lain, strategi MLM harus memenuhi rukun jual beli serta akhlak (etika) yang baik. Di samping itu komoditas yang dijual harus halal (bukan haram maupun syubhat), memenuhi kualitas dan bermafaat. MLM tidak boleh memperjualbelikan produk yang tidak jelas status halalnya. Atau menggunakan modus penawaran (iklan) produksi promosi tanpa mengindahkan norma-norma agama dan kesusilaan.

 Berdasarkan penjelasan tersebut bisa disimpulkan sebagai berikut:
 1.Pada dasarnya sistem MLM adalah muamalah atau buyu' yang prinsip dasarnya boleh (mubah) selagi tidak ada unsur: - Riba' - Ghoror (penipuan) - Dhoror (merugikan atau mendhalimi fihak lain) - Jahalah (tidak transparan).
 2.Ciri khas sistem MLM terdapat pada jaringannya, sehingga perlu diperhatikan segala sesuatu menyangkut jaringan tersebut:
Ø  Transparansi penentuan biaya untuk menjadi anggota dan alokasinya dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan biaya pendaftaran anggota yang tinggi tanpa memperoleh kompensasi yang diperoleh anggota baru sesuai atau yang mendekati biaya tersebut adalah celah dimana perusahaan MLM mengambil sesuatu tanpa hak dam hukumnya haram.
Ø  Transparansi peningkatan anggota pada setiap jenjang (level) dan kesempatan untuk berhasil pada setiap orang. Peningkatan posisi bagi setiap orang dalam profesi memang terdapat disetiap usaha. Sehingga peningkatan level dalam sistem MLM adalah suatu hal yang dibolehkan selagi dilakukan secara transparan, tidak menzhalimi fihak yang ada di bawah, setingkat maupun di atas.
Ø  Hak dan kesempatan yang diperoleh sesuai dengan prestasi kerja anggota. Seorang anggota atau distributor biasanya mendapatkan untung dari penjualan yang dilakukan dirinya dan dilakukan down line-nya. Perolehan untung dari penjualan langsung yang dilakukan dirinya adalah sesuatu yang biasa dalam jual beli, adapun perolehan prosentase keuntungan diperolehnya disebabkan usaha down line-nya adalah sesuatu yang dibolehkan sesuai perjanjian yang disepakati bersama dan tidak terjadi kedholiman.
3. MLM adalah sarana untuk menjual produk (barang atau jasa), bukan sarana untuk mendapatkan uang tanpa ada produk atau produk hanya kamuflase. Sehingga yang terjadi adalah money game atau arisan berantai yang sama dengan judi.
 4. Produk yang ditawarkan jelas kehalalannya, karena anggota bukan hanya konsumen barang tersebut tetapi juga memasarkan kepada yang lainnya. Sehingga dia harus tahu status barang tersebut dan bertanggung-jawab kepada konsumen lainnya.
Syarat agar  MLM menjadi syari’ah:
1. Produk yang dipasarkan harus halal, thayyib (berkualitas) dan menjauhi syubhat (Syubhat adalah sesuatu yang masih meragukan).
2. Sistem akadnya harus memenuhi kaedah dan rukun jual beli sebagaimana yang terdapat dalam hukum Islam (fikih muamalah).
3. Operasional, kebijakan, corporate culture, maupun sistem akuntansinya harus sesuai syari’ah.
4. Tidak ada excessive mark up harga barang (harga barang di mark up sampai dua kali lipat), sehingga anggota terzalimi dengan harga yang amat mahal, tidak sepadan dengan kualitas dan manfaat yang diperoleh.
5. Struktur manajemennya memiliki Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) yang terdiri dari para ulama  yang memahami masalah ekonomi.
6. Formula intensif harus adil, tidak menzalimi down line dan tidak menempatkan up line hanya menerima pasif income tanpa bekerja, up line tidak boleh menerima income dari hasil jerih payah down linenya.
7. Pembagian bonus harus mencerminkan usaha masing-masing anggota.
8. Tidak ada eksploitasi dalam aturan pembagian bonus antara  orang yang awal menjadi anggota dengan yang akhir
9. Bonus yang diberikan harus jelas angka nisbahnya sejak awal.
10. Tidak menitik beratkan  barang-barang tertier ketika ummat masih bergelut dengan pemenuhan kebutuhan primer.
11. Cara penghargaan kepada mereka yang berprestasi tidak boleh mencerminkan sikap hura-hura dan  pesta pora, karena sikap itu  tidak syari’ah. Praktik ini banyak terjadi pada sejumlah perusahaan MLM.
12. Perusahaan MLM harus berorientasi pada kesehatan ekonomi ummat.

Misi Syari’ah
Usaha bisnis MLM, (khususnya yang dikelola oleh kaum muslimin), seharusnya memiliki misi mulia dibalik kegiatan bisnisnya. Di antara misi mulia itu adalah :
1. Mengangkat derjat ekonomi ummat melalui usaha yang sesuai dengan tuntunan syari’at Islam.
2. Meningkatkan jalinan ukhuwah ummat Islam di seluruh dunia
3. Membentuk jaringan ekonomi ummat yang berskala internasional, baik jaringan produksi, distribusi maupun konsumennya sehingga dapat mendorong kemandirian dan kejayaan ekonomi ummat.
4. Memperkokoh ketahanan akidah dari serbuan idiologi, budaya dan produk yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islami.
5. Mengantisipasi dan mempersiapkan strategi dan daya saing menghadapi era globalisasi dan teknologi informasi.
6. Meningkatkan ketenangan konsumen dengan tersedianya produk-produk halal dan   thayyib.
Gambaran Multi Level Marketing
            Secara umum gambaran Multi Level Marketing adalah mengikuti program piramida dalam system pemasaran, dengan setiap anggota harus mencari anggota-anggota baru dan demikian terus selanjutnya. Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan semakin banyak memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan.
            Sebenarnya kebanyakan anggota Multi Level Marketing (MLM) ikut bergabung dengan perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dengan waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut ini, yaitu :
Ø  Sebenarnya anggota Multi Level Marketing (MLM) ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yan akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.
Ø  Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada perusahaan Multi Level Marketing (MLM).
Ø  Bahwa produk ini biasa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan Multi Level Marketing (MLM) ini di jaringan internet.
Ø  Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan diiming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan kepada mereka.
Ø  Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Up Line) sedangkan level bawah (Down Line) selalu memberikan nilai point pada yang berada di level atas mereka.


          Berdasarkan ini semua, maka system bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya, karena beberapa sebab yaitu :
Ø  Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota.
·         Tadlis/Ghisy (Penipuan); Dari Abu Hurairah ra. berkata, “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu. Maka beliau bersabda, “Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu”. (HR. Muslim 1/99/102, Abu Daud 3435, Ibnu Majah 2224)
Ø  Produk Multi Level Marketing (MLM) ini bukanlah tujuan yang sebenarnya.
Ø  Banyak dari kalangan pakar ekonomi dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum.
        Berdasarkan ini semua, tak kala kita mengetahui bahwa hukum syar’i didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan lainnya. Maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena hal ini berarti terjadi penipuan pada Allah dan RasulNya, oleh karena itu system bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar’i.



















BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
             MLM adalah singkatan dari Multi Level Marketing  yang juga disebut  dengan istilah Network Marketing. Dalam bahasa Indonesia  MLM dikenal dengan istilah Pemasaran Berjenjang, atau Penjualan Langsung Berjenjang, sedangkan dalam bahasa arabnya adalah
                                                                                                     لتسويق  الشبكي .           MLM atau Pemasaran Langsung Berjenjang adalah sistem penjualan yang dilakukan oleh perusahaan, dimana perusahaan yg bergerak dalam industry MLM hanya menjual produk-produknya secara langsung kepada konsumen yg sudah terdaftar (member), tidak melalui agen/penyalur; selain itu perusahaan juga memberikan kesempatan  kepada setiap konsumen yg sudah terdaftar (member) untuk menjadi tenaga pemasar  atau penyalur. Dengan cara ini maka seorang konsumen secara otomatis menjadi tenaga pemasar (marketer). Dengan kata lain seorang konsumen akan berfungi ganda di mata perusahaan, yakni yang  pertama ia menjadi konsumen,  dan kedua ia juga sebagai mitra perusahaan dalam memasarkan produknya.
            Dari pemaparan di atas  dapat kita pahami bahwa pada hakikatnya MLM adalah sebuah system pemasaran barang   (al-buyu’)  dan  jasa  (al-ijaarah). Namun demikian  ada beberapa  perusahaan yang tidak menjual barang dan jasa namun mereka  mengklain sebagai industry MLM akan tetapi hakekatnya adalah Money Game  yang mengikuti  skema  ponzi  atau system piramida.
B. Saran
            Adapun mengenai dalil keharamannya, sesuai dengan yang dapat kita pahami adalah bahwa sistem bisnis ini tidak  memenuhi syarat-syarat bisnis islami sehingga MLM ini tidak termasuk dari salah satu muamalah islami yang terdapat di daam fiqih islam. Dengan kata lain bahwa MLM tidak termasuk muamalah mudharabah, musyarakah, ju’alah, ijarah, dll. Sistem ini mengandung dampak psikologi ekonomi, dan sosial yg destruktif (sesuai dgn bahasan dan kajian ahli di negara Rep. Islam Iran). Misalnya uang masyarakat akan dikeruk dan dibawa ketempat atau negara yang menjadi pusat bisnis ini. Bisnis ini tidak terkontrol kerjanya oleh negara dan merugikan negara serta membawa keluar negeri aset keuangan negara tanpa dikontrol.
            Pada prinsipnya penghukuman terhadap sesuatu itu berdasar atas tinjauan mashalat (konstruktif) dan mudharat (destruktif). Sistem perekonomian masyarakat sebelum kedatangan Syariat Islam yang terakhir itu berjalan sesuai dengan prilaku-prilaku masyarakat manusia yang berakal. Di antara system-sytem yang dijalankan, terdapat yang konstruktif dan juga ada yang destruktif. Contoh yang paling nyata yang konstruktif adalah sistem barter yang adil untuk saling memenuhi kebutuhan masing-masing. Dan contoh yang destruktif adalah riba. Agama Islam yg membawa syariat akhir ini membenarkan dan menta'yid sistem yg mengandung nilai konstruktif dan melarang serta menegasikan sistem yang mengandung nilai destruktif.



DAFTAR PUSTAKA
1.      Yusuf Qaradhawi, Halal dan Haram, Bandung : Jabal, 2007.
2.      Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah Vol. III, Lebanon : Darul Fikri, 1981.
3.      Roller, David, Menjadi Kaya Dengan Multi Level Marketing, Jakarta: PT. Gramedia, 1995.
4.      Harefa, Andreas, Multi Level Marketing Alternatif Karier dan Usaha Menyongsong Milenium Ketiga, Jakarta: PT:Gramedia Pustaka Utama, 1999.
5.      Kotler, Philip, Gamy Amstrong, Dasar-Dasar Pemasaran, Jakarta: Iritermedia, 1995.
6.      Axinantio, Yoes, Multi Level Marketing dan Mail Order, Pekalongan: CV Gunung Mas, 1996.
7.      Akmal Tarigan, Ekonomi dan Bank Syari’ah, FKEBI IAIN, 2002.
9.      D.H.,Swastha Basu, Azas-azas Marketing, Yogyakarta : Liberty Yogyakarta, 1999.




1 komentar: